Kota Bima, Kahaba.- Dari 2 orang oknum mahasiswa disalah satu kampus swasta Bima inisia JK (25) dan TF (20) yang diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik Nurlaelah, salah satunya telah ditetapkan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat.
Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Dediansyah mengatakan, setelah kasus tersebut digelar, penyidik hanya menetapkan JK sabagai tersangka dan TF dijadikan saksi.
Oknum mahasiswa asal Kecamatan Donggo itu ditetapkan tersangka karena diduga sebagai pelaku pencurian motor milik korban.
“Kami hanya menetapkan JK sebagai tersangka dan dia disangkakan pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (14/11).
Mantan KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota itu mengaku, telah mengeluarkan surat penahanan terhadap JK. Sedangkan TF dijadwalkan wajib lapor sebagai karena dijadikan saksi.
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Rasanae Barat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, berkas kasus tersebut kini sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Untuk barang bukti sudah diamankan di Desa Sai sehari setelah JK ditangkap.
*Kahaba-05