Kota Bima, Kahaba.- Selain pihak Pelindo yang membayar pajak ke pemerintah daerah, rupanya warga yang mendiami lahan tersebut di Kelurahan Tanjung Kota Bima setiap tahun juga dibebankan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Baca. Tagih Janji Politik Lutfi-Feri Soal Lahan Pelindo, TPPL Ancam Blokir Jalan Martadina)
Menurut pengakuan Gunawan, warga setempat, setiap tahun warga setempat membayar PBB. Petugas dari pemerintah kelurahan turun untuk menagih pajak. (Baca. Jalan Panjang Urusan Lahan Pelindo, Kewenangan Beralih ke Kementrian Keuangan)
“Iya setiap tahun kita bayar. Kita tidak tahu apa dasarnya,” kata Gunawan sembari menunjukan bukti pembayaran PBB tersebut.
Tidak hanya warga, Pelindo juga membayar pajak ke pemerintah daerah. Seperti dijelaskan oleh Humas Pelindo III Bima Baidatun Fauziah. Menurut dia, setiap tahun pihak Pelindo selalu membayar PBB dengan luas lahan yang tertera dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). (Baca. “Sengketa Lahan” Pelindo, Walikota Bima: Pelindo Koordinasi ke Kemenkeu, Bukan Kita)
“Tiap tahun kita bayar ke DPKAD, ” ungkap Fauziah, beberapa waktu lalu.
Namun kata dia, terdapat selisih dalam pembayaran PBB dengan yang tertera di dalam Sertifikat HPL Pelindo. Pihaknya menyesuaikan pembayaran berdasarkan tagihan yang dikeluarkan melalui PBB. (Baca. Lahan Pelindo Terbentur Aturan, HMQ: Hanya Bisa Ditempati, Bukan untuk Dimiliki)
“Jadi ada HPL Tanjung I, Tanjung II dan Melayu I. Semuanya Pelindo bayar, berdasarkan invoice yang dikeluarkan, ” jelas Fauziah.
Soal adanya warga Tanjung yang masih menerima penagihan PBB, Fauziah mengaku tidak tahu karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan DPKAD Kota Bima, Heri Wahyudi menjelaskan, PBB yang dibayarkan Pelindo Bima ke DPKAD untuk objek di posisi kantor, dermaga dan pengairan. Sedangkan yang dihuni warga, tidak dihitung sebagai PBB yang dibayar oleh Pelindo.
“Itu kesepakatan bersama dengan pimpinan Pelindo sebelumnya. Mereka hanya membayar PBB yang tidak dihuni oleh warga. Artinya, tidak ada penarikan PBB ganda di atas lahan Pelindo,” terangnya.
Dari data yang diperoleh wartawan, total luas lahan HPL Pelindo adalah 376.255 meter persegi. Dari luas lahan ini, dibagi ke dalam tiga HPL yakni HPL Tanjung 1 seluas 72.800 meter persegi. 72.760 meter persegi yang digunakan oleh warga dan 40 meter persegi diusahakan.
Kemudian, untuk HPL Tanjung 2 , luas lahannya 195.215 meter persegi. Digunakan oleh Pelindo sendiri seluas 14.455 meter persegi, fasum 3.136 meter persegi, diusahakan 4622 meter persegi dan yang digunakan warga 86.027 meter persegi.
Sedangkan untuk HPL Melayu 1, luasnya 195.215 meter persegi. Semuanya digunakan oleh warga. Sehingga, total lahan HPL Pelindo yang digunakan warga saat ini seluas 354.002 meter persegi. Sedangkan yang digunakan oleh pihak Pelindo sendiri hanya 14.455 meter persegi dari total lahan HPL seluas 376.255 meter persegi tersebut.
Heri juga mengungkap, pihaknya tidak bisa memutihkan penagihan PBB atas nama warga, karena tidak adanya permintaan dari Pelindo sendiri sebagai pemegang HPL.
“Karena Pelindo tidak menyoalkan, maka Pemda tidak bisa lakukan pemutihan, ” pungkasnya.
*Kahaba-01