Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma Polres Bima Kota meringkus 3 DPO pelaku yang terlibat kasus tindak pidana Curanmor, Rabu (7/7) sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Adapun pelaku masing-masing BN alias RII (25) dan ES (35) warga Desa Simpasai, US (27) warga Desa Lanta. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru, sepeda motor merk Honda Supra X 125 Warna hitam, sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, sebelumnya sekitar bulan September 2020, Tim mengamankan pelaku lain beserta barang bukti sepeda motor hasil Curanmor. Dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut di dapatkan dari pelaku BN alias RII.
“Tim menyelidiki keberadaan BN atau RII dan didapati informasi bahwa pelaku tersebut telah melarikan diri keluar daerah Bima,” katanya.
Kemudian hari ini, Tim mendapatkan informasi pelaku telah pulang kembali ke Bima dan sedang berada di rumahnya. Tidak menunggu lama, digali informasinya dan benar pelaku sedang berada di rumahnya.
“Tim bergerak cepat menuju rumah pelaku dan mengamankannya. Saat diamankan pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Namun dengan tindakan tegas dan terukur pelaku dilumpuhkan,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku sambung Jufrin, telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah Polres Bima Kota bersama rekanya inisial GN yang sudah diamankan pada bulan September 2020. Dari pelaku juga didapati pengakuan motor hasil Curanmor dijual ke warga inisial E. Lalu E mengakui jika sudah dijual lagi ke US, Desa Lanta.
Tim menelusuri keberadaan US dan mengamankannya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, dan motor lainnya yang diduga hasil kejahatan.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Bima Kota,” tambahnya.
*Kahaba-01