Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan SK Jaksa Agung RI nomor Kep.IV-482/C/07/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri lingkup Kejagung, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Suroto dimutasi untuk mengabdi di daerah lain.
SK yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bambang Sugeng Rukmono itu, terlampir sejumlah nama dan jabatan lama yang dimutasi dan dirotasi pada jabatan baru. Sementara Suroto, dipercaya menjabat Kajari Maros Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi membenarkannya. Kata dia, pindahnya Kejari Bima Suroto merupakan guliran mutasi dan rotasi.
“Nama Kejari Bima Suroto, termasuk di deretan nama yang ada di SK Kejagung RI,” katanya.
Mantan Kasi Intel Kejari Bima ini menjelaskan, Suroto menjabat Kajari Maros Sulawesi Selatan. Sementara pejabat Kejari Bima yang baru dijabat, Ardhie Fajar Arianto yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Selatan.
“Mengenai diambil sumpah jabatan pejabat Kejari Bima, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
*Kahaba-01