Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma bersama dengan Anggota Intel dan Reskrim Polres Manggarai Barat membekuk SH warga Kelurahan Penatoi, pelaku pencurian gudang barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kamis (12/8) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Yang bersangkutan, sudah 4 tahun menjadi DPO kasus Pencurian Tramadol.tn
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, sebelumnya atau sekitar November 2017 Tim Puma menangkap 7 orang pelaku yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan pembobolan gudang penyimpanan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“SH juga terlibat dalam aksi tersebut tapi melarikan diri keluar daerah. Sehingga diterbitkan surat DPO,” ungkapnya.
Setelah Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Intel dan Reskrim Polres Manggarai Barat.
“Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gabungan mendatanginya dan menangkapnya,” terang Jufrin.
Saat diinterogasi sambungnya, pelaku mengakui semua perbuatan. Tim lalu membawa pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-01