Kota Bima, Kahaba.- Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Raba-Bima, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Agus Mawardy mengaku keliru dalam memahami aturan asimilasi.
Aturan asimilasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 32 Tahun 2020 maupun tentang perubahannya Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Saya menyadari berlebihan menyampaikan keluhan sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya,” ujar Agus, Rabu (25/8).
Ia pun menyampaikan permohonan maaf untuk keluhan karena kurang memahami Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM tentang asimilasi tersebut.
“Saya mohon maaf. Dan ke depan tidak akan mengulangi lagi serta siap mengkuti program maupun peraturan di dalam Rutan Bima selama menjalani sisa masa hukuman saat ini,” tandasnya.
*Kahaba-01