Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah Ketua RT dan Ketua RW Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, juga hadir menyaksikan kedatangan rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima melihat Wisata Tracking Mangrove yang sebelumnya disebut Jembatan Tiang (Jeti), Jumat pagi. (Baca. Majelis Hakim Melihat Fakta Keberadaan Jeti di Bonto)
Para tokoh masyarakat setempat itu juga dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim R Sutanto W, guna meminta izin agar bisa berkeliling melihat jembatan tiang tersebut.
“Kami hanya minta izin ke Ketua RT dan RW untuk melihat jembatan ini, bukan untuk dimintai pendapat,” terang Sutanto.
Sementara itu, Ketua RW 09 Kelurahan Kolo H Ismail menegaskan, tempat ini dibangun untuk tujuan yang baik. Buka. Justru merusak kehidupan laut.
“Tempat ini bagus, tidak ada yang dirusak,” katanya.
Bahkan bila perlu sambungnya, tempat ini diperbanyak dan dipercantik. Karena keberadaannya juga menguntungkan masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua RT 12 Mukhtar juga mengungkapkan, masyarakat setempat senang adanya tempat wisata yang indah. Adanya pun tidak menganggu, bahkan melindungi pohon-pohon yang tumbuh.
“Semenjak tempat ini diproses hukum, masyarakat kesulitan berkunjung,” tuturnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua RT 15 Ahmad. Dirinya sangat mendukung keberadaan Wisata Tracking Mangrove yang dibangun oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan. Karena masyarakat setempat juga bisa dapat untung.
“Ini salah satu tempat wisata yang indah di Kolo. Masyarakat juga senang,” bebernya.
Ahmad menambahkan, tidak ada yang dirugikan dari bangunan tersebut. Tapi malah melindungi keberadaan pohon-pohon yang tumbuh.
“Jembatan yang dibangun ini kan tidak merusak yang ada. Malah melindungi dari terpaan angin,” tambahnya.
*Kahaba-01