Kota Bima, Kahaba.- Sidang putusan praperadilan yang diajukan Wakil Walikota (Wawali) Bima di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (15/12) terhadap penetapan tersangka terhadap dugaan penyalahgunaan izin lingkungan hidup di Bonto, selesai melalui pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim (MH) tunggal, Horas El Cairo Purba MH dengan panitera pengganti Arif Fuad tersebut dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH) dari Wakil Walikota Bima selaku pemohon dan dihadiri pula masing-masing PH termohon yakni Polres Bima Kota.
Sebagaimana agenda lanjutan Praperadilan pembacaan putusan, Horas El Cairo mengawali pembacaan poin-poin penting yang disadur selaman proses dan tahapan praperadilan sebagai pertimbangan sebelum berujug pada pembacaan putusan.
Sekitar 55 menit lamanya hakim Horas El Cairo membacakan berbagai narasi pertimbangan atas proses Praperadilan tersebut, kemudian membacakan dan atau menyampaikan isi dari putusan.
Hakim kemudian memutuskan menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan yang dikuasakan pada Tim PH-nya sebagai pemohon.
Sebelumnya MH menyampaikan, sidang praperadilan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainya dan atau putusan MH pada praperadilan sifatnya mengikat.
*Kahaba-01