Kabar Bima

Timbunan di Pantai Bonto Dibidik Pansus

371
×

Timbunan di Pantai Bonto Dibidik Pansus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak hanya akan mengurai persoalan kawasan Pantai Amahami yang sudah bertahun – tahun digugat warga, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk kemarin juga akan membidik timbunan di Pantai Bonto Kelurahan Kolo. (Baca. Izin Rekmalasi Laut di Bonto Dipertanyakan)

Timbunan di Pantai Bonto Dibidik Pansus - Kabar Harian Bima
Anggota Pansus Kawasan Amahami Nazamuddin. Foto: Bin

Tahun 2014 lalu, penimbunan di pantai tersebut disorot warga Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo. Pasalnya, warga menilai reklamasi laut tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bima. pembuatan daratan di wilayah laut itu awalnya sebagai tempat bersandarnya kapal. Namun dikabarkan lahan itu sudah dikuasai secara pribadi oleh oknum warga. (Baca. Baba Koang Diperiksa Polisi)

Penimbunan tersebut pun sudah ditangani Penyidik Polres Bima Kota, karena yang dilakukan itu tanpa persetujuan dari pemerintah. Penyidik juga telah memeriksa Sukamto alias Baba Koang, pemilik Toko Sumber Agung Bima yang diduga telah menimbun secara sepihak. (Baca. Dewan Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan Laut)

Anggota Pansus Nazamuddin menegaskan, pihaknya tidak saja bekerja untuk masalah timbunan di kawasan Amahami, tapi juga dilakukan secara menyeluruh di sepanjang pesisir Kota Bima. termasuk penimbunan di Pantai Bonto Kelurahan Kolo.

“Timbunan di Pantai Bonto itu juga menjadi atensi khusus kami,” ungkapnya, Kamis (14/2).

Diakui duta PKP Indonesia itu, dulu masalah timbunan itu pernah mencuat. Awalnya pemilik beralasan hanya dipakai sementara untuk sandaran kapal. Namun pihaknya mendengar kabar itu sudah menjadi hak milik dan memiliki sertifikat.

“Makanya akan diusut oleh Pansus. Sejauh mana keabsahan kepemilikan lahan itu, apa dasarnya mereka memilikinya secara pribadi, sementara itu laut,” sorotnya.

Nazamuddin juga menegaskan, warga tidak boleh seenaknya menimbun laut. Jangan mentang – mentang punya uang dan merasa dekat dengan orang besar atau penguasa kemudian mengkapling laut sesuka hati. Padahal itu melanggar ketentuan.

“Di Kelurahan Melayu juga demikian, ini akan menjadi pekerjaan pansus. Di sana juga banyak laut yang sudah dikapling oleh oknum warga,” tegasnya.

Disinggung soal langkah awal untuk Amahami? Nazamuddin mengaku hari pihaknya mengundang masyarakat Kelurahan Dara, Lurah Dara dan dinas terkait untuk mendapatkan informasi awal, data – data, riwayat, sebagai referensi.

Sementara mengenai waktu kerja Pansus sambungnya, sesuai aturan diberikan waktu paling lama 1 tahun. Tapi jika dilakukan lebih cepat, maka akan lebih bagus. Apalagi pada bulan September 2019 periode dewan sekarang akan berakhir. Maka pihaknya akan bekerja maksimal dan menunjukan karya terakhir, karena selama ini persoalan penimbunan belum terurai dan diselesaikan dengan baik.

“Semoga saja Pansus ini segera mengakhiri semua polemik soal penimbunan dan kawasan itu bisa dikembalikan ke negara,” harapnya.

*Kahaba-01