Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Tuntutan JPU Dipaksakan, Terdakwa Kasus Tracking Mangrove Harus Dibebaskan

572
×

Tuntutan JPU Dipaksakan, Terdakwa Kasus Tracking Mangrove Harus Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang lanjutan kasus Tracking Mangrove Lingkungan Bonto kembali digelar, dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan, di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (27/10).

Tuntutan JPU Dipaksakan, Terdakwa Kasus Tracking Mangrove Harus Dibebaskan - Kabar Harian Bima
Penasehat Hukum Feri Sofiyan saat membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan Tracking Mangrove. Foto: Bin

Saat sidang yang dipimpim Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono, hakim anggota masing-masing Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba. Sementara mewakili PH Feri Sofiyan, Lili Marfuatun membacakan nota pembelaan di hadapan para hakim.

Adapun sejumlah poin yang dibacakan salah satu PH Lili Marfuatun dalam nota pembelaan yakni bahwa surat tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada
persidangan Tanggal 21 Oktober 2021 sungguh bukanlah tuntutan yang
berdasarkan pada fakta hukum.

Karena jika dicermati dan dianalisis lebih jauh, nampak jelas ada kecenderungan paksaan atau memaksakan unsur-unsur delik dalam Pasal 109 Undang-undang Repulik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan begitu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum bukanlah dasar yang benar dan tidaklah dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengadili perkara ini,” tegasnya.

Sebab sambung Lili, asas peradilan di Indonesia adalah harus jujur, obyektif dan tidak memihak. Oleh karena demikian, dengan adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, selaku penasehat hukum terdakwa menilai adanya ketidakcermatan dan kekeliruan memahami unsur-unsur atau delik dalam Pasal 109.

Lili juga mengungkapkan, selaku penasehat hukum terdakwa, dalam rangka mencapai keadilan dan kepastian hukum terdakwa, pihaknya melihat berbagai kejanggalan baik dalam surat dakwaan, sebelumnya maupun dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Karena pada dasarnya sudah diketahui bersama seperti dalam ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP menyebutkan bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Hal tersebut sangat selaras dengan ketentuan asas hukum yaitu Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priorim atau Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hak yang sama.

“Karena terbukti tidak ada fakta hukum, maka tidak ada tindak pidana yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Jadi apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan,” tegasnya.

*Kahaba-01