Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kota Bima melalui BKPSDM menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dugaan kasus perselingkuhan oknum guru SDN 55 Dara Kota Bima. (Baca. Dugaan Perselingkuhan Guru SDN 55, Suami Lapor Dinas Dikbud)
Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid mengatakan, berkaitan dugaan itu semua telah dipanggil untuk diperiksa, hasilnya telah disampaikan pada kepala daerah selaku pembina aparatur juga diketahui oleh Sekda.
“Untuk sanksi oknum guru NA itu penurunan pangkat selama 1 tahun, sedangkan PR tidak diberikan sanksi karena tidak ada memiliki bukti,” ungkapnya, Senin (29/11).
Wahid menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Dikbud, kedua oknum guru saat ini sudah tidak mengabdi lagi di SDN 55 Dara Kota Bima. Karena sudah dimutasi sesuai dengan kebutuhan sekolah yang ditempatkan.
“Untuk NA sudah pindahkan ke SMP 15 Oi Fo’o dan PR dipindahkan ke SDN 13 Kolo Kota Bima,” katanya.
*Kahaba-04