Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Bima

866
×

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Peredaran narkoba di Kota Bima tak habis-habis. Terbaru, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan seorang wanita dan 2 orang laki-laki di TKP yang berbeda, Jumat (14/1) sekitar pukul 17.30 Wita.

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Bima - Kabar Harian Bima
Para terduga pelaku saat diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Foto: Ist

Para terduga pelaku masing-masing JE (40) warga Kelurahan Rontu, AG (30) warga Kelurahan Melayu dan AS (33) seorang perempuan warga BTN Lingkungan Rabantala Kelurahan Matakando.

Danyon C Pelopor AKBP Zulkarnain menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat mereka tinggal sering dijadikan transaksi narkoba dan penyalahgunaan Sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB bergegas menyelidiki kebenarannya.

Saat Tim menuju Kelurahan Rontu, diamankan JE yang sedang duduk di bengkel. Sebelum digeledah, Tim terlebih dahulu memanggi Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Dari tangan JE, diamankan 1 poket dan barang bukti penunjang lain,” ungkapnya.

Dari pengakuan JE kata Zulkarnain, barang tersebut didapat dari AG. Tim kemudian menjadikan JE sebagai umpan untuk memancing AG agar melakukan transaksi. Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Cabang Yasin Harapan Kelurahan Paruga.

Disaksikan oleh para pegawai Bank sekitar itu, hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan 1 poket Sabu-sabu seharga Rp 1.500.000. Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti lain seperti motor dan HP milik AG.

“AG mengaku barang itu didapatkan dari AS,” bebernya.

Mengetahui ada nama baru yang disebut AG lanjut Danyon, Tim melakukan pengembangan di rumah AS, namun di sana tim tidak menemukan barang bukti berupa Sabu-sabu. Tapi Tm mengamankan barang bukti penunjang lain seperti uang tunai Rp 3.250.000, 1 ATM BNI, 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Oppo milik digadai pada AS, 1 timbangan digital dan 1 kotak klip bening sebanyak 163 buah.

“Para terduga pelaku serta barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” Ungkapnya

*Kahaba-05