Kota Bima, Kahaba.- Polsek Sape Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, melalui kerja tim piket Regu 2, polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penjualan narkoba jenis Sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga mengamankan 10 poket narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin mengungkapkan, penangkapan ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024.
Keempat pelaku yang diamankan antara lain TW (32) asal Desa Sumi, Kecamatan Lambu, ND (32) dari Desa Soro, Kecamatan Lambu, MH (41) dari Desa Bugis, Kecamatan Sape, serta FH (38) dari Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
“Saat ditangkap, keempat pelaku sedang bersiap melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKP Masdidin.
Dalam operasi tersebut, tim juga menyita sejumlah barang bukti di dua lokasi yang berbeda. Di tempat kejadian pertama, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan satu unit sepeda motor X Ride.
Di tempat kejadian kedua, petugas mengamankan 9 plastik klip berisi sabu, dompet berisi uang tunai Rp100 ribu, dua buah handphone, tabung kaca, botol plastik, dan korek gas.
“Setelah proses penggeledahan dan penemuan barang bukti, para pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Sape sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses,” tambah Masdidin.
*Kahaba-04