Kabupaten Bima

LPJ Anggaran BUMDes Mpuri Asal-Asalan, Pemuda Ancam Segel Kantor Desa

562
×

LPJ Anggaran BUMDes Mpuri Asal-Asalan, Pemuda Ancam Segel Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba:- Pelaksanaan laporan akhir tahun penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)  Desa Mpuri  sebanyak Rp 130 juta, di Aula kantor Desa setempat, Selasa (18/1) berlangsung menegangkan. Pasalnya, pemuda desa setempat yang hadir menilai laporan itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

LPJ Anggaran BUMDes Mpuri Asal-Asalan, Pemuda Ancam Segel Kantor Desa - Kabar Harian Bima
Ketegangan saat LPJ Anggaran BUMDes Mpuri. Foto: Ist

Pemuda Desa Mpuri Furkan menyayangkan bahwa laporan pengurus BUMDes tidak sesuai dengan fakta lapangan dan melanggar mekanisme yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebab pelaporan itu tidak sesuai dengan tahun penggunaan anggaran.

”Laporan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dan asal LPJ saja, karena yang dilaporkan sekarang anggaran tahun 2020 lalu,” sorotnya.

Ia mengatakan, karena di pertemuan sekarang tidak bisa dilanjutkan maka akan diadakan pertemuan lanjutan hari Jumat pekan ini. Apabila pada pertemuan kedua nanti tak mampu dibuktikan secara akurat data pengelolaan anggaran BUMDes sebanyak Rp 130 Juta, pemuda akan menyegel kantor desa tersebut.

“Karena penggunaan anggaran ratusan juta itu asal-asalan, maka Pemdes harus merombak pengurus BUMDes,” desaknya.

Secara terpisah, Kepala Desa Mpuri yang berusaha dihubungi, belum memberikan jawaban. Namun melalui Sekretaris Desa Mpuri Ihwansyah membenarkan anggaran yang dikelola BUMDes Desa Mpuri sebanyak Rp 130 juta untuk tahun 2018 dan 2019 dan dicairkan tahun 2020.

“Tahun 2018 sebanyak Rp 30 juta dan tahun 2019 sebanyak Rp 100 juta, kemudian dicairkan tahun 2020 lalu,” katanya.

Diakui Ihwansyah, sebenarnya masa berlaku kepengurusan BUMDes sudah berakhir karena dalam SK kepengurusan hanya berlaku 3 tahun. Sementara pengelolaan anggaran itu tidak pernah ada laporan tahunan, padahal mereka harus merlaporkan perkembangan usaha yang dikelola paling tidak 2 kali setahun.

“Ini malah yang dilaporkan LPJ diakhir masa jabatan,” jelasnya.

Dia juga membenarkan bahwa pengurus BUMDes sudah melanggarar AD/ART dan aturan yang ada, sebab pelaporan tidak sesuai dengan SK yang mereka miliki.

Selain itu, selama anggaran itu dikelola BUMDes tidak ada sepeserpun untuk membantu Pendapatan Asli Desa (PADes), malah yang ada anggaran itu berkurang dan jalan di tempat.

Ihwansyah menambahkan, pengelolaan anggaran BUMDe bukan untuk simpan pinjam, namun usaha jualan obat-obatan pertanian dan pengadaan Sarana Produksi (Saprodi)

“Untuk simpan pinjam uang tidak ada, coba kalau hutang obat mungkin,” tambahnya.

*Kahaba-01