Kabupaten Bima

Petugas KPH Marowa Temukan Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging di Mpuri

2555
×

Petugas KPH Marowa Temukan Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging di Mpuri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, KPH Marowa menemukan puluhan kayu Sonokeling yang diduga hasil illegal logging, di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Senin pekan ini.

Petugas KPH Marowa Temukan Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging di Mpuri - Kabar Harian Bima
Tumpukan kayu Sonokeling hasil illegal logging di Desa Mpuri yang ditemukan petugas. Foto: Ist

Kepala Balai KPH Marowa Didik Fardiansyah mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis Sonokeling yang disembunyikan di kebun Desa Mpuri.

Petugas KPH Marowa Temukan Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging di Mpuri - Kabar Harian Bima

“Hasil ditemukannya illegal logging ini kami berkoordinasi bersama Satgas (TNI/Polri, Sat Pol PP) dan Pemerintah Desa Mpuri Kecamatan Madapangga,“ ungkapnya, Kamis 28 September 2023.

Ia menyebutkan, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok sebanyak 31 potong dan 51 batang berbentuk gelondongan, disembunyikan di kebun.

“Dugaannya kayu tersebut berasal dari hutan lindung Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK 65 yang berada di wilayah kerja Balai KPH Marowa,” terangnya.

Menurut Didik, ditemukannya hasil illegal logging itu berjarak 3 – 4 km dari hutan lindung dan penemuan lokasi di kebun sekitar 1 km dari pemukiman warga.

“Berdasarkan hasil pengukuran, kayu berukuran variasi dengan panjang 1,5 – 2 meter dan Lebar, 20 – 40 cm,” rincinya.

Untuk saat ini sambungnya, barang bukti diamankan di Kantor Balai KPH dan masih didalami untuk mengetahui kepemilikan dan sumber kayu dengan terus berkoordinasi baik dengan aparat desa maupun unsur-unsur lain.

*Kahaba-01