Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Sat Resmob Brimob Polda NTB mengamankan kayu Sonokling yang diduga hasil ilegal logging, Rabu (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kayu yang diangkut menggunakan mobil truk tronton dengan Nopol Z 9712 HB tersebut diamankan di jalan lintas Bima Sumbawa, tepatnya di Desa Penapali.
Kanit Resmob Polda NTB Kompi Pelopor A Bima BRIPKA Ardi Baron Bayuseno menyampaikan, usai menerima informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk tronton dari Desa Teke menuju Surabaya, tim langsung mencari tahu keberadaan mobil tersebut dan mengamankannya di sekitar Desa Penapali.
“Kayu tersebut diangkut dari UD Muncul Baru yang berada di Desa Teke Kecamatan Palibelo, tapi surat kayunya berasal dari Kelurahan Jatiwangi,” ujarnya, Kamis (20/2).
Selain mengamankan kayu serta mobil tersebut, anggota Resmob juga mengamankan terduga pelaku yakni HER (32) sopir asal Desa Argasari Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan AC (40) kondektur asal Tasikmalaya Jawa Barat.
“Untuk kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan oleh anggota Resmob Polda NTB untuk menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05