Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena memiliki dan menguasai 2 poket sabu-sabu, IL (22) asal Kecamatan Belo harus berurusan denga pihak kepolisian. Terduga pelaku itu ditangkap anggota Resmob Brimob Polda NTB, Kamis (25/7) sekitar pukul 16.15 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah anggota Resmob mengantongi informasi dari masyarakat, di sekitar jalan lintas Tente Karumbu, tepatnya di sebelah timur Kampung Tolo Desa Tente akan ada transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Resmob langsung memantau dan menemukan terduga pelaku dengan barang bukti 2 poket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan petugas,” ujarnya, Jumat (26/7).
Kata Hanafi, usia mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, Anggota Resmob didampingi anggota Polsek Belo langsung menuju rumah pelaku dan menggeledahnya. Di rumah IL, anggota menemukan barang bukti lain seperti timbangan elektrik.
Kini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses. Kasus ini pun sudah ditangani Sat Narkoba Polres Bima.
“Terduga pelaku masih didalami untuk mengungkap bandar besar,” ungkapnya.
*Kahaba-05