Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota menangkap pemuda berinisial IG (31), asal RT 08 RW 03 Kelurahan Rabadompu Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Sabtu (10/9). IG diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Jusnaidin mengatakan, pihaknya mengintai pelaku setelah mendapat laporan masyarakat. Tidak berselang lama, pelaku dibekuk didalam rumahnya dengan barang bukti 38 poket Sabu-sabu siap edar.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua alat isap, uang kertas Rp 900.000, empat bungkus plastik stik, satu timbangan elektrik, dan empat HP.
“Saat ditangkap pelaku tidak melawan. IG beserta barang bukti diamankan di Markas Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Jusnaidin, Sabu-sabu yang siap diedarkan tersebut didapatkan dari Kabupaten Sumbawa. Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
*Bin