Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim gabungan dari Koramil 1608-04/Woha yang dipimpin langsung Danramil Kapten CBA Iwan Susanto mengamankan dua perempuan terduga pengedar narkoba, saat penggerebekan di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Minggu sore, 13 April 2025.

Operasi yang dimulai pukul 16.40 hingga 19.00 Wita itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka berinisial ERN alias Ewa (42) dan RN (44).
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu, tiga bong (alat isap sabu), berbagai perlengkapan konsumsi sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Seluruh proses berlangsung tertib dan kondusif.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan memberikan apresiasi kepada jajarannya atas gerak cepat dalam menindaklanjuti informasi warga.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-01