Kabupaten Bima, Kahaba.- Kayu Sonokeling yang sudah dibuatkan papan sebanyak 19 kubik diamankan aparat saat proses pengangkutan, Selasa (4/4). Kayu yang diduga ilegal itu dari daerah Kecamatan Donggo.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU. Meivito mengatakan, kayu tersebut milik Syarifudin. Rencananya akan dikirim ke Jawa dengan jasa angkutan laut.
“Kayu tersebut dibawa menggunakan kontainer dan mau dibawa ke pelabuhan,” ujarnya, Rabu (06/04).
Kendati kayu itu memiliki dokumen, namun pihaknya tetap melakukan pengecekan hingga penyelidikan, untuk memastikan kayu tersebut sah atas kepemilikannya.
“Kami baru mengamankan supir dan truk hingga kontainer berisi kayu. Pemiliknya masih kami lidik. Data sementara, kayu tersebut hasil hutan rakyat,” katanya.
*Kahaba-05