Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepolisian Resort Bima hingga kini masih mendalami asal usul Kayu Sonokeling satu kontainer yang diamankan beberapa hari lalu berikut sopir dan truk pengangkut. Apabila nanti terbukti tidak memiliki dokumen sah, maka pemiliknya terancam pidana.

“Kita masih cek asal usul kayu. Dokumen, nota pengangkutan dan surat keterangan asal usul. Tetapi kita harus pastikan dulu kebenarannya,” kata Kapolres Bima, M Eka Faturrahman kepada media ini, Jum’at (6/4) sore.
Dalam surat asal usul kayu jelas Kapolres, disebutkan berasal dari Kecamatan Donggo dan Parado. Kayu yang hendak dikirim ke Jawa Tengah tersebut diambil dari hutan rakyat. Namun begitu, pihaknya belum percaya begitu saja.
“Kita akan cek di Dinas Kehutanan, apakah mengeluarkan surat itu. Jangan sampai satu dokumen dipakai berkali-kali,” terangnya.
Saat ini pihaknya belum memanggil pemilik kayu sebanyak 19 kubik tersebut karena masih fokus mengecek kesesuaian dokumen.
“Pemiliknya sudah kita ketahui berasal dari Monta, inisialnya SF,” sebut Kapolres.
*Kahaba-01