Kabupaten Bima, Kahaba.- Satu truk kayu Sonokling yang diamankan TNI dan Pol PP beberapa hari lalu di Desa Cenggu kini sudah diserahkan pihak Kodim ke kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Rencananya, besok Kehutanan akan mengembalikan kayu tersebut pada pemiliknya.
Staf Bagian Wasganis PHPL-PKB-RI Dinas Kehutan Kabupaten Jimmy Karter mengatakan, kayu yang diamankan di Kodim pekan lalu kini sudah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan yang memiliki wewenang untuk memproses kayu yang di duga ilegal tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dahlan (50) selaku pemilik kayu, warga asal Desa Doro O’o tersebut ternyata memiliki surat keterangan dari Desa dan SPPT keabsahan kepemilikan kayu Sonokling dalam hutan miliknya.
“Kami sudah menerima kayu dan truk tersebut. Pemiliknya sudah menunjukan surat kepemilikan. Kayu itu tidak ilegal. Rencananya besok kayu tersebut akan dikembalikan,” ujarnya, Rabu (12/10).
*Deno