Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah mangkir dari panggilan Penyidik Polres Bima. Tiga terduga pelaku pengeroyokan pengurus Pokdarwis Oi Tampuro yaitu Kades Piong, anaknya dan oknum anggota Pol PP Kecamatan Sanggar akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan. (Baca. Aksi Brutal Kades Piong dan Oknum Pol PP, Aniaya Pengelola Wisata Air Tampuro)
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin mengaku, ketiganya telah menghadiri panggilan, Jum’at 15 September 2023. Mereka memenuhi panggilan penyidik Polres Bima dan diambil keterangannya di ruangan Subnit C Pidum Satreskrim Polres Bima.
(Baca. Polres Bima Atensi Kasus Premanisme Kades Piong)
“Ketiganya diperiksa oleh penyidik Subnit C Pidum Satreskrim mulai pukul 09.30 Wita hingga malam,” ungkap Masdidin yang dihubungi via ponsel, malam ini.
(Baca. Penyidik Periksa Saksi Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Kades Piong)
Ia mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan diambil keteranganya. Para pelaku langsung dilakukan penahanan.
(Baca. Kasus Pengeroyokan, Kades Piong Mangkir Hadiri Panggilan Penyidik)
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kasat.
*Kahaba-01