Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pengeroyokan Pengurus Pokdarwis Harsim dan Agus Gunawan oleh Kades Piong, anaknya dan oknum Pol PP terus berproses. Polisi pun telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, namun hingga saat ini, Kades Piong belum juga hadir. (Baca. Aksi Brutal Kades Piong dan Oknum Pol PP, Aniaya Pengelola Wisata Air Tampuro)
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, sesuai jadwal, hari ini adalah waktu yang telah ditentukan untuk pemeriksaan Kades Piong terkait kasus pengeroyokan terhadap dua pengelola Oi Tampuro.
(Baca. Polres Bima Atensi Kasus Premanisme Kades Piong)
“Berdasarkan surat panggilan kami, hari ini jadwal Kades untuk diperiksa, tapi sampai sekarang belum hadir juga,” ujarnya, Kamis 14 September 2023.
Masdidin menegaskan, terlepas dari keterlibatan atau tidaknya dalam kasus yang dilaporkan, Kades Piong seharusnya hadir untuk memberikan keterangan.
(Baca. Penyidik Periksa Saksi Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Kades Piong)
Ketidakhadiran dalam pemeriksaan seperti ini dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.
“Kades harus bersikap kooperatif, dan jika tidak hadir, kami akan segera mengirimkan pemanggilan kedua,” tegasnya.
*Kahaba-01