Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, mereka menangkap seorang pengedar sabu-sabu inisial SK, usia 42 tahun, asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Dediansyah mengungkapkan, penangkapan SK dilakukan di kebun miliknya di wilayah Kecamatan Lambu.
Tim Kaisar Hitam, di bawah kendali Katim Aiptu Abdul Hafid, melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Dari tangan SK, polisi mengamankan 12 poket sabu-sabu dengan berat bersih 2,34 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti bungkusan plastik klip, sendok takaran sabu, bong, kaca, kotak kecil, korek gas, handphone, dompet, dan uang sejumlah Rp 500.000.
“Setelah penggeledahan, Tim Kaisar Hitam langsung menggelandang SK menuju Mako Polres Bima Kota,” ujarnya.
SK kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Polres Bima Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Dediansyah.
*Kahaba-01