Kota Bima, Kahaba.- Oknum pegawai honorer asal Kota Bima, AJS usia 36 tahun dibekuk Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Minggu 21 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, atas dugaan mengantongi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah mengungkapkan, penangkapan AJS berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Kaisar Hitam.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid bergerak cepat dan menggerebek AJS di kediamannya di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,” ungkapnya, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,33 gram, lima bungkusan plastik klip kosong, dua handphone, sendok takaran, korek gas, kaca, dua timbangan, gunting kecil, sumbu, bong, serta kotak ukuran sedang dan kecil. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
*Kahaba-01