Kota Bima, Kahaba.- Operasi Patuh Gatarin 2019 mulai dilaksanakan, Kamis pagi (29/8). Di hari pertama, personil gabungan menggelar razia di jalur Taman Ria dan menilang 59 kendaraan yang tidak taat aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP Supyan Hadi menyampaikan, Operasi Patuh Gatarin melibatkan Lantas, Sabhara, Samsat, POM TNI, Brimob dan Dishub Kota Bima. Sebelum digelar, terlebih dahulu dilaksanakan upacara Gelar Pasukan di halaman Polres Bima Kota.
“Operasi ini serentak seluruh Indonesia. Dimulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September mendatang. Di Kota Bima, pada hari pertama kami menilang 59 kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4,” sebutnya.
Kata Kasat, jumlah yang ditilang itu memiliki pelanggaran yang berbeda, ada yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman serta tidak memiliki kelengkapan surat ijin mengemudi.
Bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat serta pengendara yang tidak memiliki SIM, akan diamankan di Polres Bima Kota. Jika pemilik kendaraan bisa menunjukan surat kendaraan dengan lengkap dan memiliki SIM serta membayar denda tilang, maka kendaraan bisa dikeluarkan.
Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tetap mamatuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku, agar tidak mengganggu perjalanan saat ada petugas yang sedang melaksanakan operasi.
“Selain tidak mengganggu perjalanan, mentaati aturan itu bagian penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
*Kahaba-05