Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Pegiat Anti Korupsi Bersurat ke LPSK dan KPK, Minta Perlindungan

568
×

Pegiat Anti Korupsi Bersurat ke LPSK dan KPK, Minta Perlindungan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pegiat anti korupsi di Bima, Al Imran melaporkan penggunaan dana penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kota Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, beberapa hari lalu. Tidak berselang lama, Al Imran pun dilaporkan ke Polres Bima Kota terkait laporannya yang diduga telah menyebarkan data palsu ke KPK RI.

Pegiat Anti Korupsi Bersurat ke LPSK dan KPK, Minta Perlindungan - Kabar Harian Bima
Pegiat Anti Korupsi Al Imran. Foto: Bin

Terkait adanya lapora dimaksud, Al Imran berencana akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK untuk meminta perlindungan, baik fisik dan hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Karena menurut dia, mempolisikan dirinya adalah merupakan upaya menghambat laporan dugaan korupsi dari elemen masyarakat lainnya ke depan, sehingga dampaknya masyarakat akan merasa takut melaporkan setiap perkara dugaan korupsi pada APH.

“Tentu saja hal ini akan mengganggu psikologis masyarakat luas,” ujarn Imran melalui siaran persnya yang disampaikan ke media ini, Jumat pagi (4/2).

Tidak saja bersurat meminta perlindungan, Imran sekaligus akan meminta kepada KPK agar melakukan supervisi terkait penggunaan anggaran Covid 19 Kota Bima tahun 2020, karena saat ini telah dilaporkan kepada KPK dan laporan tersebut telah diregistrasi.

Supervisi dimaksud antara lain KPK bisa berkerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB dalam penanganan laporan di bawah pengawasan oleh KPK, juga KPK bisa ambil alih proses hukumnya sesuai ketentuan yang hukum oleh KPK.

“Karena tidak boleh 2 lembaga hukum yang berbeda menangani kasus yang sama, kerja sama KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTB itu lebih bagus, di bawah pengawasan KPK. Inshaa Allah dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan surat resmi kepada LPSK dan KPK,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan di Kota Bima untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 atau instansi lain yang ditunjuk sambungnya, per 1 Juli 2020 mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.

Kemudian pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah, menginformasikan secara berkala kepada publik setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak atau pemulihan ekonomi,” tukasnya.

Kemudian dia juga menegaskan bahwa ketentuan penggunaan dana Covid diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.

*Kahaba-01