Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima Ir. Tamrin memimpin upacara peringatanPeringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-30 Tahun 2013 tingkat Kabupaten Bima Senin (18/3) di halaman kantor instansi setempat.
Ir. Tamrin yang membacakan amanat Menteri Kehutanan RI mengatakan, peringatan Hari Bhakti Rimbawan menjadi momentum bagi upaya pembinaan peningkatan profesionalisme seluruh jajaran kehutanan.
Dihadapan para Pegawai Dinas Kehutanan, UPTD kecamatan, Penyuluh dan Polisi Hutan Tamrin yang bertindak sebagai pembina upacara mengatakan, pada tahun 2013, Hari Bakti Rimbawan melalui berbagai peranannya telah memberikan sumbangan dan bakti dalam pembangunan Nasional dimana pun mereka berada.
Peringatan hari bhakti Rimbawan pada setiap tahun, lanjut Tamrin yang mengutip Menhut, hendaknya menjadi momentum yang penting dan strategis bagi upaya pembinaan rimbawan, khususnnya dalam peningkatan profesionalisme, disiplin, moral, kesejahteraan dan jiwa karsa. Sehingga memiliki kesiapan dan kesiagaan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas.
“Jadikanlah peringatan ini sebagai wahana komtemplasi untuk mengukur sejauh mana upaya yang telah dilaksanakan dan hasil yang di capai guna mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera sebagai mana di amatkan dalam undang-undang No.41Tahun 1999,” katanya
Lebih jauh, Tamrin memaparkan, bangkitnya kesadaran akan keharmonisan hidup antara manusia dengan lingkungan terus berlanjut sejak tahun1972 melalui konferensi tentang Lingkungan manusia di Stockholm Swedia yang diikuti KTT Bumi di Rio de janeiro Brazil Tahun 1992an dilanjutkan di Johanesburg Tahun 2002 dan terakhir di Rio tahun 2012 yang lalu.
Jadi, jelas bahwa peran Rimbawan memiliki peran sentral dalam menjaga dan mempraktekan pembangunan berkelanjutan yaitu mengelola dua aspek yang berseberangan antara pembangunan ekonomi dan keseimbangan lingkungan hidup.
“Oleh karena itu rimbawan punya kewajiban moral membangun masa depan bangsa Indonesia dan tanah air nya dari kehancuran ekologis,” lanjutnya seraya menambahkan bahwa dalam pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati, Indonesia punya kewajiban moral untuk mengawal pengaturan akses dan pembagian keuntungan yang diatur dalam protokol Nagoya. [BQ]