Kabar Bima

LKPJ Kota Bima Amburadul, DPRD Tunda Rapat Pembahasan

502
×

LKPJ Kota Bima Amburadul, DPRD Tunda Rapat Pembahasan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) lima tahunan dan tahun 2012 yang disampaikan Pemerintah Kota (pemkot) Bima pada Senin (18/3) ditolak DPRD untuk dibahas. Dewan menilai, LKPJ yang disampaikan Pemkot Bima tersebut amburadul alias tidak jelas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tanggapi dingin
Pemerintah Kota (Pemkot) diminta memperbaiki LKPJ 2012 dan lima tahunan.

Seperti yang disampaikan Ketua Pansus LKPJ Tamsil, SE melalui anggota pansus, A.A Gani, SH kepada wartawan di kantor DPRD Kota Bima, pihaknya sepakat untuk mengembalikan dokumen LKPJ yang disampaikan Pemkot Bima dan sekaligus tidak melanjutkan pembahasannya dalam rapat bersama Tim Pansus DPRD Kota Bima dan pejabat Bapeda.

Ia beralasan, dokumen LKPJ itu tidak sinkron dengan realisasi APBD terutama LKPJ tahun 2012sehingga LKPJ tersebut tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pembahasan. Dewan juga akan menjadwalkan ulang rapat dengan agenda pembahasan LKPJ sampai sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermasalah dapat dihadirkan untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan.

Beberapa catatan-catatan tim pansus dewan, untuk LKPJ lima tahunan dari tahun 2008 sampai 2012 dan khususnya LKPJ tahun 2012 yang belum dibenahi oleh Pemkot Bima, diantaranya masalah anggaran pembangunan Gor Mini Lapangan PU, anggaran sudah dikucurkan tetapi sampai saat ini pengerjaannya belum juga kunjung selesai. Begitupun dengan pengadaan meubler oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (dikpora) yang setiap tahun dianggarkan selama lima tahun terakhir tetapi tidak kunjung cukup. didepan beberapa anggota pansus lainnya.

Khusus untuk LKPJ tahun 2012 dari laporan yang telah diteliti oleh tim pansus dewan, menemukan ketidak singkronan pengalokasian dan realisasi anggaran dalam ABPD tahun 2012, dimana dalam laporan LKPJ yang disampaikan hanya dilaporkan realisasi APBD Perubahan tidak melampirkan realisasi APBD awal padahal harusnya dalam laporannnya, disampaikan dulu realisasi APBD awal baru kemudian APBD Perubahan.

Tambah duta PBR ini, untuk masalah tersebut tidak sikronya laporan LKPJ disampaikan Pemkot Bima, sudah ditindaklanjuti oleh dewan untuk sementara menunda pembahasannya, karena memang kalau terus dibahas tidak dapat ada hasilnya. Apalagi laporan tersebut kini sudah diserahkan kembali kepada Tim Pansus Pemerintah.”hak kita menolaknya untuk diperbaiki,” ujar A Gani.

Menurut A Gani, setiap LKPJ harus sudah dibahas paling lambat tiga bulan. Bila tidak selesai dibahas dalam jangka waktu itu maka konsekuensinya LKPJ tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Tentunya tugas pemerintahlah memperbaikinya agar dapat dibahas bersama dan dewan sebagai lembaga yang pengawas tahu seperti apa penggunaan APBD selama ini,” ujarnya.

Juga saat ini, Pansus Dewan sedang mencari aturan perundang-undangan bila LKPJ yang disampaikan pemerintah ternyata tidak sesuai apa yang direalisasikan dalam program pembangunannya apakah dapat menjadi sebuah bumerang secara hukum oleh bagi pemerintah atau tidak.

A Gani mengaku, pihaknya telah meminta Tim Pansus Pemerintah agar menghadiri SKPD terkait untuk dapat sama-sama membahasnya sehingga dapat menemukan apa yang menjadi kendala dan masalah sehingga dalam LKPJ sampai tidak singkron. [BS]