Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima mengaku lepas tangan dan tidak punya tanggungjawab terhadap pengelolaan Hutan Tambora. Meski berada di wilayah Kabupaten Bima, tetapi hutan setempat merupakan wewenang Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa, Hutan Tambora merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi NTB. Semua ijin dan pengelolaannya bukan ranah kita,” kata Kepala Dishut Kabupaten Bima, H Nurdin saat dimintai tanggapan soal kerusakan Hutan Tambora beberapa hari lalu.
Sementara terkait pengawasan, Nurdin mengatakan bahwa personil Polisi Kehutanan yang ditugaskan di wilayah setempat juga tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya sebatas mengawasi tanpa ada kewenangan untuk menindak karena pengelolaan hutan mengantongi ijin resmi.
“Harusnya Pemerintah Propinsi NTB yang proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Karena mereka yang punya kewenangan, bukan sebaliknya,” kata dia.
*Ady