Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan meminta kepada seluruh PNS di lingkup Kabupaten Bima untuk tak menambah waktu libur. Jika itu terjadi, akan diberikan sanksi tegas, dan data yang Absen kerja pada tanggal 12 Agustus akan dikirim ke Pusat.
Aris mengaku, Pemerintah Kabupaten Bima sudah menetapkan waktu libur jelang Perayaan Idul Fitri tahun ini. Cuti bersama sudah ditentukan mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus sampai dengan tanggal 7 agustus. Kemudian, Tanggal 8 Agustus sampai tanggal 9 Agustus merupakan hari libur nasional.
Lalu, ia melanjutkan, pada Tanggal 10 Agustus, merupakan hari kejepit. Kemudian pada Tanggal 12 Agustus nanti, seluruh PNS harus masuk semua. “Nanti tanggak 12 Agustus akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan daftar absensinya akan dikirim ke jakarta,” tegasnya.
Aris menambahkan, waktu libur yang sudah ditetapkan Pemerintah cukup banyak untuk digunakan PNS belibur dan bersama dengan keluarga. “Untuk itu Bupati Bima meminta kepada PNS agar tidak menambah waktu libur,” tuturnya. [C/BK]