Kabar Bima

ASN Tipikor Dipecat, BKPSDM Layangkan Surat Permintaan Putusan PN

343
×

ASN Tipikor Dipecat, BKPSDM Layangkan Surat Permintaan Putusan PN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima dalam waktu dekat akan melayangkan surat permintaan salinan putusan bagi ASN yang terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. (Baca. ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Bagaimana di Pemkot Bima)

ASN Tipikor Dipecat, BKPSDM Layangkan Surat Permintaan Putusan PN - Kabar Harian Bima
Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima Muhammad Rasyiddin. Foto: Bin

“Kami sedang menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut, tentang penegakan hukuman ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Inshaa Allah akan kami layangkan ke PN pekan ini,” ujar Kabid P2P BKPSDM Kota Bima Muhammad Rasyidin, Jumat (21/9).

Kata dia, permintaan salinan putusan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagai bukti yang harus dipegang untuk menjadi dasar BPKSDM memberi tindakan sesuai arah SKB 3 Mentri tersebut.

“Setelah salinan putusan dari PN Raba Bima kami pegang, maka kami bisa mengeluarkan SK pemecatan bagi ASN yang terlibat Tipikor,” katanya.

Ditanya jumlah ASN yang tersandung Tipikor, Rasyidin mengaku belum bisa memastikan. Sebab sebelum adanya salinan putusan pengadilan, maka tidak bisa dijadikan rujukan.

“Kami tidak mau ada masalah yang muncul dikemudian hari, jadi kami harus pastikan data yang kami keluarkan memiliki landasan hukum,” tandasnya.

Rasyidin menambahkan, BKPSDM tetap akan bekerja profesional dan maksimal terkait penindakan ASN yang terlibat Tipikor. Sehingga tidak mau gegabah bertindak, dan membahayakan institusi daerah.

“Selama 5 tahun terakhir memang ada beberapa ASN yang tersangkut pidana korupsi. Tapi yang jelas kami belum bisa bekerja, jika salinan putusan PN sampai di meja kerja kami,” tambahnya.

*Kahaba-04