Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah dipastikan cukup bukti, Kepolisian Resort Bima Kabupaten resmi menahan seorang Bandar Narkoba berinisial NI dan dua kurir berinisial ID dan DH. (Baca. Bandar dan Kurir Narkoba Diringkus)
Mereka diringkus ditempat berbeda saat operasi kemarin. Sementara seorang oknum lainnya yang juga kekasih NI tidak ditahan karena kekurangan bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, tiga dari empat orang terbukti membawa dan memiliki narkoba,” ungkap Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Gatut Kurniadin, siang tadi.
Kapolres mengaku, selain diringkus bersama barang bukti, penetapan tersangka ketiganya diperkuat oleh hasil tes urine. Ketiga tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Hanya satu orang negatif dan kurang cukup bukti untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya kepada Kahaba.net di Mapolres setempat.
Ketiganya kemudian resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. Adapun ancaman hukuman yang menanti mereka yakni seumur hidup sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara lanjut Kapolres, pihaknya masih menyelidiki asal muasal narkoba dari ketiga tersangka. Sebab ada indikasinya diperoleh antar kabupaten dan kota.
“Kita sudah koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTB untuk mengecek informasi yang kita dapat dari pengembangan yang dilakukan,” tambahnya.
*Ady