Kota Bima, Kahaba.- Warga Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Ahmad mempertanyakan kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, yang menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran. Sehingga dana bantuan yang seharusnya sudah diterima sejak tahun 2017 lalu, sampai tahun 2022 ini diterima oleh warga lain yang tidak berhak.
“Saya baru tahu bahwa istri saya Suharni warga RT 04 berhak mendapatkan bantuan PKH, tapi ternyata selama ini yang mendapatkan adalah warga dengan nama yang sama dan berdomisili di RT 08,” ujarnya, Senin (12/12).
Ahmad menjelaskan, kepastian istrinya mendapatkan bantuan dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu PKH. Sedangkan warga lain dengan nama yang sama tersebut, NIK tida tertera pada kartu PKH dimaksud.
“Dengan adanya kekeliruan ini, menimbulkan kerugian bagi keluarga kami yang seharusnya menerima manfaat dari kartu PKH,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Bima Yuliana yang dimintai konfirmasi menjelaskan, bahwa terkait adanya keluhan warga Kelurahan Nungga tersebut, pihaknya sudah berupaya memanggil untuk memberikan penjelasan, baik Suharni dari RT 04 dan RT 08 beserta suaminya.
“Kami mengakui ada kesalahan data, sehingga kedua belah pihak dipanggil untuk mediasi dan diberikan penjelasan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Yuliana mengungkapkan, dit tahun awal adanya bantuan PKH masih menggunakan sistem nama penerima manfaat disertai data komponen pendukung lain, seperti nama anggota keluarga. Sedangkan NIK belum digunakan.
Sehingga saat itu kartu PKH pada tahun 2017 diberikan pada Suharni warga RT 08, meskipun NIK itu merupakan Suharni warga RT 04, karena sistem lama masih menggunakan nama penerima manfaat berdasarkan data keluarga. Sedangkan untuk Suharni warga RT 04 yang sesuai hanya nama dan NIK, sedangkan data keluarga pendukung seperti nama anak, tidak sesuai.
“Untuk kartu PKH itu diberikan pada Suharni warga RT 08, karena data pendukung seperti nama anaknya sesuai dengan yang tertera,” pungkasnya.
Yuliana menambahkan, untuk program tahun 2022 ini sistem sudah berubah. Data pendukung yang menjadi acuan berdasarkan NIK sesuai aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Sehingga saat ini Dinsos sedang berupaya agar Suharni yang berdomisili di RT 04 berhak mendapatkan bantuan PKH, dengan mengusulkan pada pemerintah pusat sesuai data dan syarat yang dimiliki.
“Kami sedang berupaya agar program ini bisa disalurkan pada penerima manfaat, sesuai data yang diajukan. Oleh karena itu baik Suharni dari RT 04 dan RT 08 sudah kami mediasi, dan mereka menerima penjelasan kami dengan baik,” tambahnya.
*Kahaba-04