Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran menerobos petugas saat Operasi gabungan (Opgab) di depan Kantor UPT Perikanan Desa Belo Kecamatan Palibelo, Rabu (30/9) sekitar pukul 11.00 Wita, AF (24) pemuda Desa Doro O’o yang membawa senjata api (Senpi) rakitan akhirnya diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bima.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, saat itu AF tidak menggunakan helm dan menerobos petugas yang bekerja. Anggota Sat Lantas yang dibantu anggota Brimob langsung mengejar AF.
Karena dikejar petugas, AF membuang Senpi tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Hanya saja Senpi yang dibuang SF dapat ditemukan petugas.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 3 butir peluru aktif dalam saku celana AF,” ujarnya.
Karena kasus itu berhubungan dengan Sat Reskrim, maka AF serta barang bukti langsung dijemput oleh Tim Puma Polres Bima untuk diserahkan ke Sat Reskrim dan diproses lebih lanjut.
“Pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima,” katanya.
Hanafi juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi memiliki, menyimpan serta membawa Senpi rakitan serta Senpi jenis lainnya di tempat umum. Apabila ada yang memilikinya, segera serahkan ke Polisi secara baik-baik, sebelum berurusan dengan hukum.
*Kahaba-05