Kabar Kota Bima

Baznas Kota Bima Sosialisasi ZIS dan Pembinaan UPZ

881
×

Baznas Kota Bima Sosialisasi ZIS dan Pembinaan UPZ

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna memaksimalkan pengumpulan zakat disejumlah lembaga, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan pembinaan UPZ Masjid Se-Kota Bima.

Baznas Kota Bima Sosialisasi ZIS dan Pembinaan UPZ - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Pembinaan UPZ Masjid se-Kota Bima yang digelar Baznas Kota Bima. Foto: Ist

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai Senin sampai Rabu (21-23/3) tersebut dihadiri Ketua Baznas H Nurdin Mansyur, Wakil Ketua H Tajuddin Umar dan H Anwar serta perwakilan Camat dan Lurah di 5 Kecamatan.

Ketua Baznas Kota Bima H Nurdin Mansyur menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk membina sekaligus meningkatkan kapasitas pengumpulan zakat di daerah.

“Kegiatan ini terus dilakukan setiap tahun agar memaksimalkan pengumpulan zakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berkat pembinaan secara rutin tersebut hasil pengumpulan zakat setiap tahun terus mengalami peningkatan. Sehingga bisa disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan 8 asnaf.

“Alhamdulillah, peningkatan pengumpulan zakat ini merupakan buah dari kerja keras pemerintah daerah, pengurus Baznas dan UPZ bersama perangkat lainnya yang turut andil mendukung perzakatan di Kota Bima,” katanya.

Nurdin menitip pesan pada para pengurus UPZ, agar senantias aktif menyampaikan laporan perolehan zakat. Sehingga zakat yang terkumpul di masjid, masyarakat hingga lembaga lain setiap bulannya bisa diketahui potensi jumlah pengumpulannya cukup besar.

“Kami berharap dengan zakat yang dikumpulkan setiap tahun ini, Baznas bisa membantu pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan serta mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian bagi yang kurang mampu,” harapnya.

Nurdin menambahkan, untuk pengelolaan zakat yang telah dijalankan telah sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

*Kahaba-04