Kabar Bima

Belum Bayar Kompensasi, SDN Inpres Tololara Digugat Warga

412
×

Belum Bayar Kompensasi, SDN Inpres Tololara Digugat Warga

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran tidak menepati janji untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan, lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Tololara Kecamatan Madapangga akhirnya digugat warga.

Belum Bayar Kompensasi, SDN Inpres Tololara Digugat Warga - Kabar Harian Bima
SDN Inpres Tololara. Foto: Ist

Pemilik lahan Anwar mengatakan, sesuai yang dijanjikan, sekolah akan membayar tanah tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada realiasi.

“Sebelumnya pihak sekolah berjanji akan membayar, tapi janji itu hanya pepesan kosong,” tegasnya, Selasa (1/9).

Kata Anwar, sekitar tahun 1975, pihak sekolah membuat kesepakatan dengan almarhum bapaknya Ibrahim Gani. Lahan tersebut siap dipakai untuk pembangunan sekolah, dengan catatan akan dibayar kompensasi.

“Sebenarnya ada 2 perjanjian yakni membayar dan menyediakan lahan untuk tukar guling. Tapi kedua perjanjian itu tidak ditepati,” ungkapnya.

Ia membeberkan, terkait legalitas lahan tersebut, pihaknya mengaku memiliki SPPT atas nama dirinya dengan nomor SPPT: 52.06.130.010.005.0059.0. Selain itu lahan tersebut tercantum dalam DHKP Desa Madawau dan berlokasi di So Sakido Dompu watasan desa setempat.

“Luas lahan tersebut sebesar 2 hektar,” terangnya.

Untuk mengurus masalah itu, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum agar mewakili sekaligus mendampingi proses hukum.

“Masalah ini sudah ditangani oleh Kadis Dikbudpora, tapi belum ada titik terang,” bebernya.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dalam hal ini Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri untuk mencarikan solusi sehingga masalah ini tidak berpolemik.

“Saya harap Bupati turun tangan untuk penyelesaian masalah ini,” pintanya.

Pihak Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Madapangga yang dihubungi belum dapat dikonfirmasi karena sedang melakukan rapat.

*Kahaba-10