Kabar Bima

Supir Minta Dishub Batalkan Rekomendasi Untuk Bus Jalur Bima-Sumbawa

526
×

Supir Minta Dishub Batalkan Rekomendasi Untuk Bus Jalur Bima-Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Para supir bus jalur Bima – Sumbawa meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima agar membatalkan surat rekomendasi yang diberikan ke pemilik armada bus baru, yang akan beroperasi di jalur dimaksud. Karena sebelumnya, Dishub berjanji kepada para supir untuk tidak memberikan izin bagi aramada baru tersebut.

Supir Minta Dishub Batalkan Rekomendasi Untuk Bus Jalur Bima-Sumbawa - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Salah seorang sopir bus Sudirman menyampaikan, sekitar 3 tahun lalu Dishub pernah berjanji tidak akan mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk armada baru. Namun perjanjian itu sudah dilanggar dan rekomendasi sudah dikeluarkan. Dengan adanya bus baru, tentu akan berpengaruh pada pendapatan.

Supir Minta Dishub Batalkan Rekomendasi Untuk Bus Jalur Bima-Sumbawa - Kabar Harian Bima

“Bus yang beroperasi sekarang saja susah dapat penumpang, apalagi adanya bus baru ini. Jelas pendapatan kami berkurang,” keluhnya, Senin (15/7).

Kata Sudirman, sekarang para supir hanya mendapat Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu selama dua hari. Sedangkan jumlah yang harus disetor tiap 2 hari sebesar Rp 1 juta. Dengan adanya bus baru, pihaknya akan kesulitan mendapatkan jumlah setoran yang ditargetkan.

Untuk itu, Sudirman dan sesama profesi meminta agar Dishub segera menarik kembali rekomendasi itu. Jika tidak, pihaknya akan menggelar aksi demontrasi besar – besaran.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima H Zulkifli menjelaskan, perjanjian tersebut bersifat sementara. Pihaknya juga tidak punya hak untuk menolak izin para pengusaha di bidang transportasi.

Jika pengusaha itu memikiki izin dan bus yang beroperasi memenuhi standar serta memiliki kualitas yang baik, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk 2 bus pada Jumat pekan kemarin,” jelasnya.

Mengenai izin operasi bus tersebut kata Kadis, pemilik bus harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi NTB. Artinya, surat rekomendasi yang diberikan Dishub itu akan diajukan kembali ke provinsi untuk mendapatkan izin operasi.

“Kami tidak bisa membatasi orang yang membuka usaha, selama paraturan dan ketentuan sudah dilengkapi dan dipenuhi,” tegasnya.

*Kahaba-05