Kota Bima, Kahaba.- Seorang sopir warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat inisial AH alias BO (45), yang ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, kini ditetapkan tersangka oleh Sat Narkoba dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gelar perkara dengan KBO Sat Reskrim, anggota Intelkam, anggota Provos, anggota Siwas, anggota Opsnal Sat Narkoba dan anggota Sat Narkoba, AH diduga sebagai pengedar karena telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pasal itu, AH diancam hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya usai gelar perkara, Senin (15/3).
Kata Kasat, sebelumnya AH ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim yang hendak ingin menangkap para penjudi togel di pos jaga dekat rumah AH. Karena dalam HP tersangka ada percakapan tentang transaksi jual beli sabu-sabu, maka Tim Puma memeriksa badan AH dan isi rumahnya, kemudian menemukan Sabu-sabu seberat 8 gram.
Kasat menegaskan, Sat Narkoba Polres Bima Kota akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran kasus narkoba. Masyarakat juga diminta untuk tetap membantu Polisi dalam upaya menjadikan wilayah Polres Bima Kota wilayah zero narkoba.
*Kahaba-05