Kota Bima, Kahaba.- Pasar Lebaran di Pasar Amahami yang digelar di tengah Pandemi Covid-19 sudah berjalan 3 hari. Pemerintah melalui Sekda Kota Bima sudah memberikan rekomendasi dan Polres Bima Kota juga telah memberikan izin pelaksanaannya. (Baca. Pasar Lebaran di Tengah Pandemi, APPSI Dapat Izin Dari Polres dan Rekomendasi Sekda)
Jika dilihat dari sudut pandang kesehatan, menurut pakar kesehatan yang juga Ketua Yayasan STIKES Surya Mandiri Bima H Jubair, pelaksanaan Pasar Lebaran tersebut berbahaya dan dikhawatirkan muncul klaster baru penyeraban Covid-19 di Kota Bima. (Baca. Sekda Akui Beri Rekomendasi Digelar Pasar Lebaran)
“Karena jika satu orang yang kena, akan berbahaya. Penyebaran virus ini cepat sekali,” katanya, Kamis (6/5).
Menurut Jubair, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk membatasi peredaran Covid-19. Terbaru, pemerintah melarang kepala daerah mengadakan buka puasa bersama dan halal bihalal.
“Ini menunjukan keseriusan dan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk menangani dan membatasi penyebaran virus tersebut,” katanya.
Tujuan kebijakan dan regulasi tersebut dikeluarkan, semuanya adalah membatasi penyebaran dan membatasi munculnya klaster baru penyebaran Virus Corona.
“Jangan sampai nanti muncul klaster halal bihalal, klaster buka puasa bersama, klaster lebaran, juga klaster Pasar Lebaran. Jelas ini akan memicu gelombang yang lebih dahsyat lagi,” terangnya.
Sebagai pakar kesehatan, dirinya tidak melihat siapapun yang mengadakan kegiatan Pasar Lebaran tersebut. Tapi tetap seluruh eleman bangsa harus ambil peran untuk menjaga agar virus ini tidak meluas.
Protokol Kesehatan (Prokes) juga menurutnya tetap harus dijalankan dengan ketat, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker dan membatasi kegiatan yang menghadirkan kerumunan.
Karena terhadap pandemi ini tambahnya, menjadi tanggungjawab semua. Bukan saja tanggungjawab pemerintah. Semua komponen juga wajib menumbuhkan kesadaran dan komitmen dan sikap tegas.
“Pemerintah dan polisi juga harus menindak tegas, karena aturan yang sudah dibuat tersebut berlaku untuk semua elemen masyarakat,” tambahnya.
*Kahaba-01