Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Pegawai Kemenkumham NTB Lapor Polisi

343
×

Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Pegawai Kemenkumham NTB Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berbagai upaya ditempuh Ani Imelda untuk mendapatkan keadilan dari kasus penelantaran dan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya inisial MJ, namun tak ada proses berarti. Terbaru, Ani lalu memilih melapor lagi suaminya ke Polres Bima Kota, agar bisa diproses hukum.

Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Pegawai Kemenkumham NTB Lapor Polisi - Kabar Harian Bima
Ani Imelda, istri pegawai Kemenkumham NTB Menunjukkan laporan polisi. Foto: Bin

Ani kepada media ini menceritakan, dirinya dan MJ menikah pada 17 Mei 2002 lalu. Dia bersama suaminya yang mengabdi di Lapas Kelas II B Dompu menjalani kehidupan yang bahagia.

Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Pegawai Kemenkumham NTB Lapor Polisi - Kabar Harian Bima

Namun seiring waktu berjalan, atau tepatnya tahun 2012, suaminya berubah sikap. Bahkan jarang pulang ke rumah. Rupanya, diketahui MJ telah menikah sirih dengan wanita lain, warga Bima.

“MJ menikah lagi dengan wanita lain inisial SS di Sumbawa, tanpa seizin saya,” ungkapnya, Sabtu malam (13/11).

Mengetahui itu, tentu saja membuat perasaan dan hati Ani remuk dan hancur. Tidak terima, dirinya pun melakukan sejumlah upaya seperti melaporkan ke instansi tempat suaminya bekerja.

Karena tidak ada respon yang baik dan penindakan, Ani pun berangkat ke Mataram, melaporkannya ke wilayah NTB. Bahkan dirinya pun mengirim surat dan laporan resmi ke Presiden RI tembusan ke pusat.

“Dan tidak ada progres yang berarti dari laporan saya. Justru terkesan dilindungi. Padahal saya selaku istri sah telah ditelantarkan dan didzolimi,” tuturnya.

Menurut Ani, laporan dimaksud padahal sudah sesuai fakta bahwa orang yang dicintainya tersebut sudah menikah lagi dan punya 2 anak perempuan. Berharap setelah melapor ada kesadaran dan introspeksi diri dari MJ, tapi justru semakin berulah.

“Saya juga sudah melapor ke Polres Dompu dengan nomor laporan polisi STBL/05.a/I/2020 terkait pasal penelantaran istri, tapi tidak diproses dengan baik,” terangnya.

Ingin terus mendapatkan keadilan, Ani kembali melapor suaminya tersebut ke Polres Bima Kota tanggal 13 Oktober 2021 dengan laporan perzinahan nomor STTLP/K/590/X/2021/NTB/Res Bima Kota. Hari ini pun dirinya datang memenuhi panggilan polisi yang kedua kali untuk memberikan keterangan.

Laporannya kali ini juga berdasarkan arahan dari pimpinan wilayah tempat MJ mengabdi. Karena suaminya pada bulan Mei 2021, dimutasi Kantor Wilayah. Laporan itu dengan maksud agar bisa diproses hukum.

“Saya menuntut agar MJ dipecat dari instansi tempatnya mengabdi,” tegasnya.

Perempuan yang juga mengabdi sebagai pegawai honorer UPTD Puskesmas Dompu Barat itu mengungkapkan, yang dilakukan suaminya tersebut telah menorehkan luka mendalam. Semenjak menikah lagi, dirinya telah ditelantarkan. Tanggungjawab sebagai suami juga tidak pernah ia terima.

Maka melalui laporan kali ini, ia berharap ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk memproses dan menghukum MJ sesuai perbuatannya. Karena selain telah menelantarkannya, menikah tanpa izin istri sah, juga memalsukan tanda tangannya untuk kredit di BRI Cabang Dompu akhir tahun 2019.

“Kredit uang itu untuk membangun rumah mewah istri keduanya di Lingkungan Tambana Jatiwangi Kota Bima. Sementara saya sepersen pun tidak diberikan,” tambahnya.

*Kahaba-01