Kabar Bima

Berkas AP Dikirim ke Jaksa

358
×

Berkas AP Dikirim ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah polisi rampung melakukan pemeriksaan, berkas tersangka AP yang diduga melakukan pengerusakan meja di ruang tunggu Kantor Bupati Bima, berkas tahap satu telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berkas tersangka dikirim setelah Penyidik Polres Bima Kota memeriksa sejumlah saksi dan pelaku. ”Berkas tahap satu tersangka (AP, red) sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Raba Bima pada hari Senin (12/5), untuk diteliti,” beber Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota IPTU. Didik Harianto, SH Rabu (14/5).

Kata dia, pasca dikirimnya berkas tahap satu tersangka lanjutnya, selama 14 hari kedepan pihaknya akan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Jika berkas tahap satu kasus itu langsung di P21 oleh Jaksa, maka tinggal melengkapi berkas tahap dua dan limpahkan lagi.

Ditanya apakah nanti AP akan ditahan? Didik mengaku penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan beberapa alasan dasar. Seperti, tersangka diancam dengan hukuman dibawa lima Tahun dan sangat kooperatif. Namun dia dikenakan wajib lapor 2X dalam sepekan. “Sementara Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara dibawa lima Tahun,” sebutnya.

Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengerusakan sejumlah meja di ruangan tunggu Bupati Bima. Yang bersangkutan ‘ngamuk’ karena tidak terima menunggu lama saat ingin bertemu dengan Bupati Bima. Kendati sudah disuruh menunggu karena Bupati Bima sedang menggelar rapat dengan sejumlah Pejabat setempat, namun AP tidak terima dan melampiaskan kemarahannya dengan membanting sejumlah meja.

*Teta