Kabar Bima

Dugaan Korupsi Dana Saksi, Polisi Periksa Kader Partai

402
×

Dugaan Korupsi Dana Saksi, Polisi Periksa Kader Partai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Laporan pengaduan tentang dugaan penggelapan dana saksi Partai Demokrat hingga ratusan juta rupiah, Polisi sudah memeriksa empat orang kader partai berlambang Mercy, Sabtu (10/5) lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Laporan dari Wakil Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Muhammad Arifuddin, S. Sos tersebut menyebutkan dugaan dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Sakura H. Abidin.

Kasat Reskrim IPTU. Didik Harianto, SH mengaku pihaknya tengah melakukan proses lidik secara intensif. ”Kami telah meminta keterangan empat orang saksi yang merupakan kader Partai itu sendiri,” bebernya.

Dari keterangan mereka, pihaknya telah merangkum dengan seksama. Tapi tidak berhenti sampai disitu, keterangan tersebut akan dipadukan dengan keterangan saksi berikutnya. “Dalam waktu dekat kami berencana memanggil sejumlah saksi dari PAC lain. Jika memenuhi unsur, selanjutnya kami fokus memanggil terlapor,” kata Didik.

Diupayakan, Sakura akan dipanggil bulan ini. Namun pengumpulan data dan informasi harus terus dilakukan untuk dijadikan alat bukti.

Di tempat berbeda, Muhammad Arifuddin, S. Sos mengungkapkan, ia mengapresiasi pihak Kepolisian Polres Bima Kota mengungkap kasus dugaan penggelapan dana saksi partainya tersebut. ”Polisi telah bergerak cepat mengusut kasus yang merugikan orang banyak tersebut,” tuturnya.

Dia mengaku, sejauh ini ada beberapa orang saksi dari internal DPC Partai Demokrat yang diperiksa. antara lain yakni Sekretaris DPC Partai Demokrat Wahidin, SH, Nazarudin Bendahara PAC Kecamatan Belo, Ridwan, S. Pdi Sekretaris PAC Sape, Sujirman, SH dan selaku Ketua PAC Wawo.

Sebelumnya, uang saksi yang dikucurkan oleh DPD Partai Demokrat Propinsi NTB ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima sebesar Rp212.800.000. Namun uang yang dialokasikan untuk anggaran saksi diduga tidak sepenuhnya disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima ke PAC maupun saksi-saksi, maka uang yang masih ada sebesar Rp. 96.900.000.

*Teta