Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengelolaan sampah kini menjadi masalah serius yang belum mampu ditangani dengan baik pemerintah daerah. Tak heran, buruknya penanganan persampahan membuat Kabupaten Bima dalam kondisi darurat sampah.
Atas dasar inilah, DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi III sejak setahun terakhir menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Persampahan. Tujuannya, agar pengelolaan persampahan tertangani dengan baik dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
“Raperda ini telah disusun sejak masa sidang II tahun ini. Kita sudah lakukan studi komparatif di Kota Bandung sebagai daerah dengan model terbaik pengelolaan persampahan di Indonesia,” jelas Anggota Komisi III, Syaifullah, Selasa (29/8) siang.
Hasil studi komparatif di Kota Bandung yang akan diterapkan di Kabupaten Bima lanjut dia, yakni penggunaan teknologi pengelolaan sampah organik ramah lingkungan. Dalam hal ini, bisa saja pemerintah daerah nanti melibatkan pihak swasta untuk bekerjasama.
“Kota-kota besar sebenarnya sudah lama menerapkan ini. Kemudian penanganan sampah dari hulu ke hilir akan dilakukan seperti di Kota Bandung,” akunya.
Saat ini kata dia, tahapan Raperda sudah masuk Prolekda dan Bapem Perda DPRD sudah mengajukannya ke Kemenkumham NTB untuk disingkronisasi dan mendapatkan masukan maupun koreksi.
“Tahapan ini baru saja sudah kita lalui. Sudah ada catatan dari Kemenkumham NTB walaupun tidak banyak. Target kita, masa sidang berikutnya sudah selesai sehingga bisa kita gelar FGD dengan para pihak terkait,” terang Duta PKS ini.
*Kahaba-03