Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala BPMDes Kabupaten Bima A. Wahab Usman dalam siaran persnya mengatakan, penjabat Bupati Bima H. Bachrudin terhitung tanggal 20 Oktober 2015 telah menarik kembali 60 orang Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari PNS Lingkup Pemkab Bima. Mereka kembali ditempatkan di Satker – Satker Lingkup Pemkab Bima.
Kata dia, kebijakan tersebut di ambil setelah Desa dimaksud meminta Bupati untuk menariknya dan merekrut Sekdes dari unsur masyarakat Desa, sesuai Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekdes harus berasal dari unsur masyarakat Desa setempat yang diangkat melalui seleksi.
“PNS yang masih menjabat Sekdes yang hari ini belum ditarik, direncanakan akan ditarik semua pada bulan Desember 2015. Kebijakan itu juga untuk memberi kesempatan pada masyarakat desa untuk menjadi aparatur Desa. Sesuai ketentuan yang berlaku, usia pensiun Sekdes yang direkrut saat ini selama 60 tahun dengan gaji tahun ini sebesar Rp 2,1 juta,” jelasnya.
Kepada Desa-Desa yang Sekdesnya sudah ditarik, sambung Wahab, agar segera mengambil langkah persiapan untuk melalukan seleksi. Disamping itu diharapkan juga untuk memastikan disiapkannya gaji Sekdes dalam APBD Perubahan Tahun 2015.
“Seleksi Sekdes sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Desa. Masing-masing Desa akan membentuk tim seleksi yang bekerja secara independen untuk melakukan kegiatan seleksi di masing-masing Desa.
Dia menambahkan, kepada Panitia seleksi yang dibentuk di masing-masing Desa, kiranya dapat bekerja dengan bai? dan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
*Bin