Kota Bima, Kahaba.- Beberapa waktu lalu mantan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Kaharuddin menyampaikan surat pengunduran diri. Sikap tersebut langsung direspon Wali Kota Bima HM Lutfi melalui surat keputusan Wali Kota Nomor 821.2/1281/BKPSDM/2019 tanggal 27 Juni 2019.
SK tersebut memuat tentang pengalihan Kaharudin dari kepala dinas menjadi staf di Bagian Umum Setda Kota Bima. Karena ada penurunan jabatan, sehingga SK itu membuat Kaharuddin harus pensiun. Meningat usianya saat ini masuk 59 tahun.
Menanggapi surat keputusan tersebut Kaharuddin berterimkasih pada Walikota Bima, karena dengan capat merespon surat yang diajukan tersebut.
“Saya sangat berterimakasih atas putusan Walikota Bima. Keputusan saya ini juga mendapat dukungan istri dan dari keluarga,” katanya, Sabtu sore (29/6), di rumahnya di Kelurahan Penanae.
Menyinggung dasar pengunduran dirinya? Kaharuddin mengakui ada beberapa poin. Seperti tidak ingin bertanggungjawab atas adanya dugaan penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar sebelumnya.
“Ini bukan masalah sepele. Ada penyelewengan anggaran sebesar Rp 243 juta. Dan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya sudah pegang semua data-data penyelewengan tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pula, selama ini mantan bendahara dinas tidak pernah menyetor pajak hingga nilainya mencapai Rp 16 juta. Semua itu tertuang dalam audit pembatasan yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pol PP dan Damkar sebelumnya M Farid dan mantan Bendahara Siswanto.
Disisi lain dirinya heran dengan majelis TPTGR, karena tidak pernah memproses 2 orang tersebut. Karena menurut dia sudah jelas-jelas melanggar sumpah jabatan.
“Ada apa dibalik semua ini. Malah Sekda sebagai ketua majelis TPTGR hanya diam seribu bahasa,” tanya Kahar pada sejumlah wartawan.
Dirinya pun mengaku siap menyerahkan dokumen dan bukti penyelewengan anggaran tersebut. Apabila diminta Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Polres dan Polda NTB. Bahkan siap menjadi saksi atas dugaan penyelewengan anggaran.
*Kahaba-01