Kota Bima, Kahaba.- Penyetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh BPKAD Kota Bima mulai dilaksanakan bulan Maret 2021. Rencananya, pembayaran pajak ini akan bekerjasama dengan Bank NTB.
“Cetak nanti sebanyak 59 ribu lembar untuk wajib pajak,” sebut Kabid Pendataan, Penetapan dan Penilaian BPKAD Kota Bima Heri Wahyudi, Selasa (16/2).
Diakui Heri, setelah penyetakan, selain pembayaran pada juru pungut, juga bisa dilakukan lewat ATM Bank NTB.
“Ini untuk mempermudah pelayanan, jadi bisa dilakukan pembayaran juga di Bank NTB,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah penyetakan STTP PBB setiap tahun terus meningkat. Bertambahnya dari unsur pemecahan SPPT, dan pendaftaran baru.
“Jadi satu lembar SPPT nilainya variatif, tergantung dari luas lahan dan bangunan,” tambahnya.
*Kahaba-01