Kota Bima, Kahaba.- Karena darurat Covid-19 belum berakhir, maka libur sekolah atau belajar mandiri diperpanjang. Pemerintah Kota Bima pun telah memproses dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota Bima, sebagai langkah pencegahan agar penyebaran virus tersebut tidak meluas pada lingkup pendidikan.
Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima Dian Fitriany menyampaikan, Surat Edaran Walikota Bima tinggal ditandatangani oleh Walikota Bima, berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Kemudian Pemerintah Provinsi NTB juga telah memperpanjang masa waktu belajar mandiri.
“Masa waktu belajar mandiri diperpanjang sampai tanggal 27 April mendatang,” sebutnya, Minggu (12/4).
Menurut Dian, dalam surat edaran tersebut menjelaskan beberapa instruksi kepala daerah yang sangat penting. Di antaranya instansi terkait diminta untuk tetap mengawal dan memperhatikan setiap proses pendidikan yang berjalan. Artinya meskipun waktu libur diperpanjang, tapi aktifitas belajar siswa harus tetap terpantau.
Dian mengaku, terkait masa belajar mandiri, ke depan apakah akan diperpanjang lagi atau tidak ia belum bisa memberikan keputusan pasti. Karena tetap menunggu instruksi pemerintah pusat serta kebijakan dari kepala daerah.
*Kahaba-04