Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Komisi III, Edy Muchlis S.Sos mengaku proyek pembangunan 225 unit pemukiman transmigrasi wilayah SP 6 di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima sudah masuk ke Komisi III DPRD Kota Bima. Dalam laporan itu, pihaknya pun melakukan pembahasan internal terkait indikasi penyimpangan. (Baca. Pemukiman Transmigrasi Tambora di Selidiki Jaksa)
“Hasil pembahasan internal nanti akan melahirkan surat rekomendasi guna mendorong proses penanganan kasus ini bisa dituntaskan,” ujarnya, Selasa (7/4).
Tidak saja itu, pihaknya juga akan menggandeng Komisi IV untuk juga menyikapi indikasi ini terhadap Satuan Kerja (Satker) yang memiliki proyek. Karena berdasarkan data laporan, anggaran proyek dimaksud sebesar Rp 11 Miliar lebih. Sementara rumah yang dibangun untuk transmigran sejumlah 225 unit dengan tipe 36.
Namun setelah dipelajari, dari dana Rp 11 Miliar lebih ini rupanya ada tiga macam pekerjaan. Yakni pembangunan 225 unit rumah senilai Rp 7 Miliar lebih dan juga untuk penataan jalan pemukiman dengan nilai Rp 3 Miliar lebih.
Persoalannya, khusus untuk pembangunan 225 unit rumah, banyak yang tak bisa ditempati karena sudah ambruk. Hal ini terjadi jarena material seperti kayu yang digunakan tak berkualitas. sehingga pihaknya menilai adanya indikasi mark up dalam pengerjaan yang dilakukan oleh PT Budi Mas ini.
“Oleh karena itu berdasarkan hasil rapat internal Komisi, kami sikapi laporan ini,” ujarnya.
*Bin